Jam Kerja dan Pelayanan
Jam Kerja dan Pelayanan selama Bulan Ramadhan
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2026. Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Perubahan Jam Kerja dan Pelayanan PTSP di Pengadilan Negeri Tahuna selama Bulan Ramadhan 1446 H Tahun 2026 adalah:
A. Jam Kerja
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 WITA - 15.00 WITA
- Hari Jumat : pukul 08.00 WITA - 15.30 WITA
B. Jam Layanan Administrasi:
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.30 WITA - 14.30 WITA
- Hari Jumat : pukul 08.30 WITA - 15.00 WITA
C. Jam Layanan Persidangan:
- Hari Senin s.d. Jumat : pukul 09.00 WITA s.d. pukul 15.00 WITA
D. Jam Istirahat
- Istirahat Senin s/d Kamis : Pukul 12.00 - 12.30 WITA
- Istirahat Jum'at : Pukul 11.30 - 12.30 WITA
Jam Kerja dan Pelayanan Normal
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Tahuna adalah:
A. Jam Kerja
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 WITA - 16.30 WITA
- Hari Jumat : pukul 08.00 WITA - 16.30 WITA
B. Jam Layanan Administrasi:
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.30 WITA - 16.00 WITA
- Hari Jumat : pukul 08.30 WITA - 16.30 WITA
C. Jam Layanan Persidangan:
- Hari Senin s.d. Jumat : pukul 09.00 WITA - 16.30 WITA
D. Jam Istirahat
- Istirahat Senin s.d. Kamis : pukul 12.00 - 13.00 WITA
- Istirahat Jumat : pukul 11.30 - 13.00 WITA
KETERANGAN :
- Hari Sabtu dan Minggu LIBUR
- Hari Libur Nasional dan Daerah LIBUR
- Jadwal dan Waktu bisa berubah tergantung situasi dan kondisi







