Kegiatan di Pengadilan Negeri Tahuna Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke- 74
MERDEKA
MERDEKA
UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG KE 73
Pada Hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2018 pukul 07.30 WITA, Pengadilan Negeri Tahuna melaksanakan upacara Peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-73 dengan tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Pembina upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Bapak Syors Mambrasar, S.H., M.H. Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh para Hakim,Calon Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai serta para honorer Pengadilan Negeri Tahuna.
Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila
(Tahuna – 01/06) Pengadilan Negeri Tahuna turut memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2018 yang jatuh pada Jumat (01/06) hari ini melalui upacara bendera. Dilaksanakan di halaman depan Pengadilan Negeri Tahuna, meski dalam suasana Ramadhan dan hujan deras, para peserta yang terdiri dari Hakim, Para Pegawai, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Hakim yang sedang melakukan habituasi dan aktualisasi tetap semangat menjalankan upacara yang tahun ini
Bertindak selaku Pembina Upacara, yaitu Ketua PN Tahuna Syors Mambrasar, SH., MH. Dalam amanatnya, Pembina Upacara berpesan agar upacara ini meneguhkan komitmen kita agar lebih mendalami, lebih menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar hidup di masyarakat serta sebagai dasar berbangsa dan bernegara.
enin, 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Tahuna melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi ATR ( Audio To Text Recording) yang disampaikan oleh Hakim Bpk. A.A Niko BP, S.H,M.H. Sosialisasi ini dikikuti oleh Hakim, Panitera, cakim, dan seluruh pegawai Pengadilan. Aplikasi ini berfungsi untuk merekam suara melalui mikrofon saat persidangandan mengubah hasil suara kedalam bentuk tulisan secara realtime. Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan panitera atau panitera pengganti dalam membuat berita acara sidang serta hakim dalam membuat putusan.
Wakil ketua Pengadilan Negeri Tahuna Budi Rahayu Purnomo, S.H. dan Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H. melakukan pembinaan dan pengarahan kepada cakim (calon hakim) yang berjumlah 13 orang dengan rincian 4 orang cakim penempatan di Pengadilan Negeri Tahuna dan 9 orang cakim penempatan di Pengadilan Negeri Melonguane. Namun dikarenakan pengadilan Negeri Melonguane belum beroperasi maka ke 9 orang cakim tersebut di tempatkan sementara di Pengadilan Negeri induknya,yaitu Pengadilan Negeri Tahuna. Adapun nama-nama cakim tersebut adalah :
Penempatan Pengadilan Negeri Tahuna :
1. Ardhi Radhissalhan
2. Galih Prayudo
3. Halifardi
4. Taufiqurrahman
Penempatan Pengadilan Negeri Melonguane :
1. Andi Ramdhan Adi Saputra
2. Aristian Akbar
3. Dwi March Stein Siagian
4. Eka Aditya Darmawan
5. Gilang Rachma Yustifidya
6. Mufti Muhammad
7. Syaiful Idris
8. Sri Bintang Subari Pratondo
9. Yosedo Pratama
Pembinaan dan pengarahan ini bertujuan agar para cakim dapat menjalankan program kerja dari Pengadilan Negeri dan program kerja dari masing-masing cakim sendiri yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengadilan dalam hal memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayahan hukum Pengadilan Negeri Tahuna. (yosedo/18/04/18).
PERJANJIAN “BATAL DEMI HUKUM” DAN “DAPAT DIBATALKAN”
Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum , untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur yang menyangkut unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
PENGUMUMAN
Sesuai surat panitia daerah sulawesi utara seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi tahun 2018 nomor W19.U/22/KP04.6/SK/III/2018 tanggal 9 maret 2018 perihal pengumuman penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap X, bersama ini disampaikan.
Panitia Selesi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan persyaratana sebagai berikut:
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
Catatan:
Panitia Daerah Sulawesi Utara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018.
TTD
Kami " WARGA PENGADILAN NEGERI TAHUNA" Dengan ini menyatakan: "MENOLAK SEGALA BENTUK HOAX: BERITA BOHONG, UJARAN KEBENCIAN, RADIKALISME & INTOLERANSI" Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna.
Visi Mahkamah Agung:
"Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung"
Visi dimaksud bermakna sebagai berikut : Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil.
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Mahkamah Agung RI , yaitu :
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
2. Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat perncari keadilan.
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung telah mengajukan permohonan pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane.
Berdasarkan pasal 7 Undang Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, Pengadilan Negeri dibentuk dengan keputusan Presiden, maka dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane, diharapkan akses masyarakat terhadap keadilan khususnya di Kab. Kepl. Talaud dapat tercapai.
Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane ini pun tak lepas dari peran aktiv masyarakat Kab. Kepl. Talaud, khususnya Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Talaud. Dengan memberikan hibah lahan kepada Mahkamah Agung kurang lebih 10.000 m2 untuk gedung kantor, diharapkan Pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Melonguane dapat terlaksana. Hal ini guna memenuhi kerinduan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum dengan cepat dan biaya ringan.
Awalnya, Kab. Kepl. Talaud termasuk pada Wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna. Namun dengan Keputusan Presiden RI ini, nantinya Kab. Kepl. Talaud akan memiliki kantor pengadilan negeri sendiri.
Sebagai Pengadilan Induk, tentunya Pengadilan Negeri Tahuna turut serta membantu kesiapan Pengadilan Negeri Melonguane. Berdasarkan petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, DR. Robinson Tarigan, SH, MH, Pengadilan Negeri Tahuna telah melaksanakan kegiatan lanjutan penyiapan gedung sementara Pengadilan Negeri Melonguane.
Tim yang ditugaskan, bahu membahu bersama masyarakat dan Aparatur Pemda Talaud, melaksanakan penyiapan gedung sementara tersebut. Penambahan dua ruangan baru, sekat pengunjung sidang, papan nama kantor, ruang tahanan semntara dan pembersihan area gedung kantor sementara akhirnya berhasil terlaksana sesuai arahan.
Selanjutnya masyarakat mengharapkan, peresmian Pengadilan Negeri Melonguane segera terlaksana, agar masyarakat segera mendapatkan akses terhadap keadilan.
Aparatur Pemda bersama Ketua Pengadilan Negeri Tahuna sebelum melaksanakan kegiatan
Kegiatan penambahan dua ruangan
Arahan Ketua dalam penambahan ruangan baru
Kabag Hukum Penda Talaud turut serta dalam kegiatan
Ruang Sidang
Gedung Kantor Sementara dan Rumah dinas Pengadilan Negeri Melonguane
0leh: Kasubbag PTIP PN Tahuna